Buyung menyatakan untuk verfikasi ini, pihaknya telah meminta keterangan berbagai pihak. Sejauh ini seluruh fakta dan proses hukum polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada Bibit dan Chandra.
Karena itulah Buyung menyatakan kalau kasus ini dibawa ke pengadilan, hal itu akan sangat dipaksakan. Dalam keterangan pers tersebut Tim 8 hanya menyampaikan tiga butir pernyataan.
Tim 8 enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. Hasil kerja sementara Tim 8 telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto.
0 comments:
Post a Comment