Wednesday, December 2, 2009

KPK vs POLRI : Upaya menggoyang eksistensi KPK!

Hukum - Pemberitaan beberapa hari ini, bisa dikatakan hamper dipenuhi dengan pertarungan cicak vs buaya (begitu langsiran headline beberapa media). Meskin kemudian ditepis oleh Taufiqurrahman Ruqi (Pimpinan KPK terdahulu), yg mengucapkan pandangannya terhadap headline pemberitaan dengan sedikit emosi, “Saya sangat tidak setuju, KPK disebut Cicak dan Saya tidak pernah memimpin gerombolan Cicak”, ujarnya dalam satu interview. Lebih lanjut Ruqi mengatakan, “saya mendidik mereka (Pimpinnan KPK yg sekarang, Red), untuk kuat dan tahan banting dalam segala hal agar mampu memberantas korupsi sesuai dengan cita-cita Bangsa”.


Benarkah ada unsur politis dibalik perseteruan?
Awal perseteruan (lucu ya, lembaga yg memiliki ekspektasi yang kuat terhadap pemberantasan korupsi kok saling berseteru!he…3x) antara KPK dan POLRI dipicu oleh kasus Bank Century yang lagi hangat-hangatnya menyeret beberapa pejabat. Usut punya usut, KPK ditengarai melakukan penyadapan terhadap salah satu petinggi POLRI, yakni Kabareskrim POLRI, Komjen Sisno Duaji yang diindikasikan membentengi salah satu nasabah Bank Century. Pihak POLRI-pun kebakaran jenggot atas tindakan KPK ini. Akhirnya 4 pejabat KPK dipanggil (dengan status sebagai saksi) terkait kasus penyuapan Direktur Masaro yang dilatarbelakangi testimoni Antasari Azhar (Tersangka kasus pembunuhan Direktur PT. Rajawali Banjaran, Nazruddin Zulkarnaen). Namun demikian, benarkah ada perseteruan diantara lembaga ini yang dipicu unsure politis? Ataukah memang ini merupakan substansi penindakan terhadap perbuatan melawan hukum yang saling dituduhkan?.

Pengalaman Hongkong : Pengujian eksistensi KPK
Di Salah satu Negara Asia, tepatnya di Hongkong, juga terdapat lembaga seperti KPK di Indonesia. Lembaga tersebut bernama The Independent Commission Against Corruption yang kemudian disingkat ICAC. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 15 Februari 1974 dimasa pemerintahan Kolonial Inggris (menggelikan, bahwa faktanya : Honkong sudah memulai upaya pemberantasan korupsi bertahun-tahun yang lalu di saat Pemerintahan masih di bawah Orde Baru Soeharto yang begitu Korup). Setelah Hongkong diserahkan ke Cina pada tahun 1997, maka ICAC menjadi tanggung jawab penuh pemerintahan Hongkong.

ICAC-pun melancarkan sejumlah blue print pemberantasan korupsi di Hongkong, dimana salah satu sasaran utamanya Kepolisian Hongkong, yang saat itu memang dianggap banyak membentengi mafia-mafia yang sering disebut “TRIAD’. Jelas kepolisian Hongkong kebakaran jenggot dengan upaya ICAC ini. Eksistensi dari ICAC-pun digoyang dengan berbagai upaya kepolisian Hongkong untuk memperburuk citra ICAC. Bukan hanya dengan kepolisian Hongkong, tapi juga termasuk Pemerintahan Hongkong sendiri. Ini terbukti dengan perseteruan KPK dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya.

Meski diserang dan digoyang oleh berbagai pihak, namun ICAC tetap jalan terus. Bahkan berbagai kasus di tubuh kepolisian Hongkong berhasil dibongkar. Diantaranya ICAC mampu menjerat beberapa pimpinan teras Kepolsian Hongkong sebagai tersangka korupsi, serta memecat sekitar 119 Polisi Hongkong termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Dari situasi ICAC tersebut, maka KPK harusnya lebih yakin, bahwa tekanan, hantaman dan upaya ‘Character Assasination”, yang hari ini mendera, adalah ajang untuk memperkokoh eksistensi KPK, bukan malah melemahkan. Karena ini sudah menjadi resiko yang harusnya sudah diketahui oleh semua pihak tanpa terkecuali, sejak KPK pertama kali didirikan.

Perlukah Campur Tangan Presiden?
Ya, banyak pihak yang menginginkan keterlibatan Presiden untuk menyelesaikan perseteruan antara KPK dan POLRI ini. Secara hukum, presiden sebagai kepala Pemerintahan saya piker tidak memiliki kewenangan untuk itu. Tapi sebagai kepala Negara, bisa saja dilakukan, namun hanya dalam konteks mendorong komunikasi yang lebih intensif diantaranya kedua pihak. Mengenai substansi hukum yang berjalan, itu tetap harus berjalan tanpa harus diintervensi oleh Presiden.

Yang pasti, bahwa ujian yang sekarang dialami oleh KPK, menjadi hal yang memang sudah diprediksikan dari dulu. Jadi tidak perlu terlalu didramatisir. Biarkan aja berjalan, mengingat Negara kita memang membutuhkan situasi tersebut. Dan satu hal lagi, fokus KPK tidak harus habis pada kasus perseteruan dengan Polri ini, tapi KPK harus lebih massig lagi membongkar kasus-kasus koruspi kakap yang memakan trilyunan uang rakyat. Masih banyak kasus besar menanti hari ini. BLBI misalnya, entah sampai dimana perkembangannya?. Yang jelas ini tidak boleh terinterupsi oleh situasi apapun, termasuk upayan apa dan dari siapa saja yang ingin menggoyang eksitensi KPK.

0 comments:

Post a Comment

 

web lainya

About Me

My photo
surabaya, jawa timur, Indonesia

Yang ngeliat blogku.....

Support By

Banner Link Sobat



kata-irhamna


Valliant

Traffic



© 3 Columns Newspaper Copyright by News | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks